HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Pengertian HAM
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sebagai hak dasar/hak fundamental/hak abadi, HAM meliputi dan memenuhi hak-hak yang bersifat biologik dan spiritual, artinya HAM yang diperjuangkan bersama, untuk memenuhi tidak saja biological need (kebutuhan sandang, pangan, dan papan), tetapi juga pemenuhan/kebutuhan spiritual (spiritual need), antara lain terkait kebebasan beragama, berpendapat, berorganisasi, masuk/mendirikan partai, dan seterusnya.
Menurut Prof. A. Masyhur Effendi, S.H., M.H HAM dapat diartikan sebagai “Hak dasar yang suci yang melekat pada setiap orang/manusia, pemberian Tuhan untuk selamanya, ketika menggunakannya tidak merugikan hak-hak dasar anggota masyarakat lainnya.
Menurut John Locke dalam teori hukum alam atau lebih dikenal dengan teori perjanjian masyarakat mengemukakan bahwa hak-hak dasar tersebut tidak dapat lepas dari manusia sejak manusia masih dalam keadaan tanpa negara (artinya ketika negara belum terbentuk). Hak-hak dasar tak dapat diambil oleh orang lain (Unaliable). Hak-hak tersebut adalah hak alamiah yang tidak dapat dicabut dari orang-perorang anggota masyarakat yang bersangkutan. Hak alamiah tersebut meliputi hak hidup, hak kebebasan dan hak memiliki sesuatu (Life, Liberty, dan Estate). Hak-hak tersebut tidak pernah lepas dari orang perorang serta tidak pernah diserahkan kepada siapapun terutama penguasa/pemerintah.
Perkembangan Pemikiran HAM Secara Umum
Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwasanya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 yang telah menghilangkan hak absolutisme raja. Sejak itu mulai dipraktikkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan mempertanggungjawabkan kebijakan pemerintahnya kepada parlemen. Lahirnya Magna Charta kemudian diikuti oleh lahirnya Bill of Right di Inggris pada tahun 1689. Bill of Right melahirkan asas persamaan di muka hukum (equality before the law).
American Declaration of Independence
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan The American Declaration of Independence pada tahun 1776-1789. yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
The French Declaration (Deklarasi Perancis)
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), kedua deklarasi tersebut telah dengan tegas mengumumkan suatu konsepsi khusus tentang manusia dan masyarakat, bedanya pada The American Declaration of Independence berpandangan bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu. Sedangkan dalam The French Declaration (Deklarasi Perancis) ketentuan tentang hak lebih diperinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah.
Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Kemudian prinsip itu dipertegas oleh prinsip freedom of expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), The right of property (perlindungan hak milik), dan hak-hak dasar lainnya.
The Four Freedoms
Perkembangan yang lebih signifikan adalah dengan munculnya The Four Freedoms dari Presiden Franklin D. Roosevelt pada tanggal 6 Januari 1941, The Four Freedoms tersebut adalah : freedom to speech (kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat), freedom to religion (kebebasan beragama), freedom from want (kebebasan dari kemiskinan) dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya,, freedom from fear (kebebasan dari ketakutan) yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain.
Semua hak-hak tersebut di atas dijadikan dasar pemikiran dari rumusan HAM yang bersifat universal yaitu The Declaration of Human Rights PBB tahun 1948.
Hak asasi manusia (HAM) sebagai hak dasar/hak kodrati yang diperoleh dari Tuhan yang mana dalam suatu pemerintahan atau negara, maka pemerintah atau negara tersebut memiliki kewajiban untuk melindunginya. Perkembangan pemikiran mengenai HAM dibagi pada 4 generasi yaitu
Unduh Makalah HAK ASASI MANUSIA (HAM) selengkapnya disini
Pengirim
Fb : Mohammed Imam Al-habsy
Kampus : UMC
Kab/kota : Cirebon
0 komentar:
Posting Komentar
Jika anda ingin berbagi makalah,materi atau tugas kuliah lainnya silahkan disini