Good Governance
Good Governance

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Good Governance
Istilah Good Governance berasal dari induk bahasa Eropa, Latin, yaitu Gubernare yang diserap oeh bahasa inggris menjadi govern, yang berarti steer (menyetir, mengendalikan), direct (mengarahkan), atau rule (memerintah). Penggunaan utama istilah ini dalam bahasa inggris adalah to rule with authority, atau memerintah dengan kewenangan. 
World bank (dalam Mardiasmo, 2004:24) mendefinisikan good governance sebagai :
“Suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha”.
Dalam kamus, istilah “government” and “governance” seringkali dianggap memiliki arti yang sama yaitu cara menerapkan otoritas dalam suatu organisasi, lembaga, atau negara. Government atau pemerintah juga adalah nama yang diberikan kepada entitas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan dalam suatu negara. Istilah “governance” sebenarnya sudah dikenal dalam literatul administrasi dan ilmu politik hampir 120 tahun, sejak Woodrow Wilson, yang kemudian menjadi Presiden Amerika Serikat ke-27, memperkenalkan bidang studi tersebut kira-kira 125 tahun yang lalu. Tetapi selama itu governance hanya digunakan dalam literature politik dengan pengertian yang sempit.
Wacana tentang “governance” dalam pengertian yang hendak kita perbincangkan sebagai tata pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan atau pengelolaan pemerintahan, tata-pamong baru muncul sekitar 15 tahun belakangan, terutama setelah berbagai lembaga pembiayaan internasional menetapkan “good governance” sebagai persyaratan utama untuk setiap program bantuan mereka. Oleh para teoritisi dan praktisi administrasi negara Indonesia, istilah “good governance” telah diterjemahkan dalam berbagai istilah, misalnya penyelenggaraan pemerintahan yang amanah (Bintoro Tjokroamidjojo), tata-pemerintahan yang baik (UNDP), pengelolaan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (LAN), dan ada juga yang mengartikan secara sempit sebagai pemerintahan yang bersih (clean government). Jadi good governance adalah suatu konsepsi tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, demokratis, dan efektif. Suatu gagasan dan nilai untuk mengatur pola hubungan antara pemerintah, dunia usaha swasta, dan masyarakat. Secara umum dapat dikatakan Good Governance menunjuk pada proses pengelolaan pemerintahan melalui keterlibatan stakeholders yang luas dalam bidang ekonomi, sosial dan politik suatu negara dan pendayagunaan sumber daya alam, keuangan dan manusia menurut kepentingan semua pihak dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, persamaan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.

2.2 Manfaat Good Governance
Adapun manfaat dari good governance adalah sebagai berikut :
Berkurangnya secara nyata praktik KKN di birokrasi yang antara lain ditunjukkan hal-hal berikut ini: 
Tidak adanya manipulasi pajak
Tidak adanya pungutan liar
Tidak adanya manipulasi tanah 
Tidak adanya manipulasi kredit 
Tidak adanya penggelapan uang negara 
Tidak adanya pemalsuan dokumen
Tidak adanya pembayaran fiktif
Proses pelelangan (tender) berjalan dengan fair 
Tidak adanya penggelembungan nilai kontrak ( mark-up ) 

Unduh Makalah Good Governance Selengkapnya disini


Pengirim 

Fb  :  Hendar Bocah Ilang

Universitas  :  UMC

Kab/kota  :  Cirebon

0 komentar:

Posting Komentar

Jika anda ingin berbagi makalah,materi atau tugas kuliah lainnya silahkan disini

 
Top